KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, akhirnya menggelar sidang perdana dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Kades Tarokan, Supadi Bin Subiari, Kamis (19/3).
Sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan dan M Fahmi Hary Nugroho, serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H., beragendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Tomy Marwanto, S.H..
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto, S.H. mendakwa Supadi Bin Subiari telah menggunakan gelar akademik palsu, yakni penggunaan gelar SE (Sarjana Ekonomi) di akhir namanya pada dokumen-dokumen resmi.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi Bambang Suhartono, bahwa Supadi diketaui tidak pernah kuliah. Sehinga penggunaan gelar Sarjana Ekonomi diduga abal-abal alias palsu.
"Terdakwa dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," terang JPU Tomy Marwanto.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU selesai, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa, apakah mengerti dengan dakwaan JPU dan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan itu.