11 tersangka narkoba saat dirilis di Mapolres Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kembali merilis ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan, Rabu (18/3). Sebanyak 9 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap dalam kurun waktu 25 Februari - 17 Maret 2020.
Rama merinci, 11 tersangka yang berhasil diamankan itu terdiri dari 5 pengedar, 3 pemilik, 1 orang pemakai, serta 2 lagi adalah residivis.
BACA JUGA:
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Temukan Senpi dan 100 Gram Sabu
- Pelaku Pembacokan Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan Diringkus
- BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu dengan BB 15 Kg, Bandar Asal Madura Berhasil Kabur
- BNNP Jatim Geledah Rumah DPO Narkoba Jaringan Internasional di Parseh Bangkalan
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada narkotika jenis sabu sebanyak 21 gram, 2 sepeda motor, serta uang Rp 515 ribu," jelas Rama saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (18/3/2020).

Dikatakan Rama, pihaknya akan terus melakukan mengembangan kasus. Sehingga bandar narkoba di lingkungan Kabupaten Bangkalan bisa segera ditangkap.
"Ada beberapa DPO yang sudah kami tetapkan, dan hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




