Tanya-Jawab Islam: Ambil Untung dari Menjualkan Barang

Tanya-Jawab Islam: Ambil Untung dari Menjualkan Barang Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said.

>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Afwan, saya seorang peternak unggas, biasa membeli bibit dengan harga 11.000/ ekor. Seiring berjalan waktu, saya membuat indukan sendiri dan menetaskan telur dengan mesin, memelihara yg Insya Allah kwalitas sama, krn indukan saya beli dari peternak besar yg biasa saya membeli bibitnya. Saya menjualnya juga dng harga sama 11.000 (sama jika saya membeli). Ketika indukan saya sudah afkir dan belum punya bibit, ada orang memesan bibit, jika saya memesankan bibit ke peternak langganan saya dan saya diberi harga kurang dari 11.000, bolehkan saya bilang pada yg memesan bahwa harga 11.000 dari saya seperti biasa saya menjualnya? Saya selalu bilang harga 11.000 plus pendampingan gratis sampai waktu tak ada batasan.

Jawaban:

Dalam hukum fiqih, akad (transaksi) tukar menukar barang dengan harga tertentu dinamakan jual beli. Penjual membeli (kulakan) di tempat lain dengan harga a, kemudian ia jual lagi kepada orang lain dengan harga a+1, dilebihkan sedikit untuk mengambil keuntungan. Akad seperti ini jelas boleh, karena masuk dalam kategori jual beli.

Tapi jika menjualkan milik orang lain, bukan membeli lalu menjual lagi (akad jual-beli), itu dinamakan akad wakalah, yaitu mewakili dan mewakilkan atau disebut dengan pemberi kuasa dan diberikan kuasa untuk melakukan jual beli. Dalam hal ini peternak lain atau langganan Anda memberikan kuasa kepada Anda untuk mewakili dirinya dalam melakukan jual beli untuk menjualkan bibit itu dengan harga yang sudah ditentukan. Maka Anda harus menyampaikan informasi sekecil apapun kepada orang tadi dari hasil transaksi itu dan tidak boleh menyembunyikannya, apalagi mengambil keuntungan darinya, misalkan menaikkan harga barang atau menurunkannya. Anda murni wakil dari orang itu, bukan Anda membeli kemudian menjual lagi ke orang lain yang memesan kepada Anda.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO