Pelaku dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Sampang.
Dijelaskan Kapolres Sampang Didit Bambang WS, terhadap senjata api yang digunakan, ternyata senjata api jenis airsoft gun glock 19 buatan Australia.
“Jadi tersangka ini menggunakan airsoft gun saat merampok toko, ada sisa dua butir peluru di dalamnya,” ujarnya.
Saat ditanya, dapat dari mana senjata api tersebut, pelaku mengaku dari rekannya di Jakarta beli seharga Rp 4 juta rupiah.
Menariknya, ternyata dalam aksinya, pelaku juga kerap kali mengaku sebagai wartawan, yang mempunyai kartu pers dengan membeli Rp 1 juta.
"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti senjata airsoft gun usai merampok. Senjata tersebut dibakar pada malam harinya di belakang rumah. Bahkan jaket hitam yang digunakannya, dibuang ke laut saat melintas di Suramadu," tandas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




