Tolak Calon Tunggal, Puluhan Massa Demo KPU Kabupaten Kediri

Tolak Calon Tunggal, Puluhan Massa Demo KPU Kabupaten Kediri Lima Komisioner KPU Kabupaten Kediri yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat mendengarkan aspirasi masa Aliansi Penegak Demokrasi Kediri Jayati di pintu gerbang, sebelum masa diijinkan masuk ke Kantor KPU. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Alianasi Penegak Demokrasi Kediri Jayati mendemo Kantor KPU Kabupaten Kediri. Mereka menolak adanya wacana calon tunggal calon Bupati Kediri yang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Buputi Kediri 3 September 2020, nanti.

Puluhan pendemo yang membawa mobil pikap yang memuat alat pengeras suara itu, berangkat dari markas di Jalan Soekarno-Hatta, Katang dengan berjalan kaki menuju ke Kantor KPU Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang yang berjarak kurang lebih 300 meter.

Namun mereka tidak bisa masuk ke Kantor KPU karena dihadang oleh aparat Kepolisian yang berjaga di pintu gerbang. Karena ditolak masuk, maka mereka menggelar aksinya di jalan raya hingga akhirnya semua Komisioner KPU Kabupaten Kediri menemui pendemo.

Meski dicaci maki oleh para pendemo, para komisioner tetap tenang dengan mendengarkan aspirasi pendemo sambil membaca tuntutan yang disampaikan. Karena masa tetap menuntuk, agar masa bisa diterima di Kantor KPU, maka akhirnya masa dipersilahkan masuk ke Kantor KPU Kabupaten Kediri yang berada di komplek perkantoran Pemkab Kediri itu.

Dr. Habib, salah satu juru bicara Aliansi, mengatakan bahwa parpol-parpol telah melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati Kediri. Namun upaya parpol tersebut, lanjut Notaris di Kediri itu, diduga akan dimentahkan oleh DPP-DPP masing-masing Parpol di Jakarta dengan kedok koalisi istana. "Makanya kami menolak keras adanya wacana calon tunggal di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri," kata Habib, Senin (9/3/2020).

Menurut Habib, pihaknya minta kepada parpol-parpol yang telah mengadakan pendaftaran penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati Kediri agar memilih salah satu nama yang mengikuti penjaringan dan penyaringan calon bupati tersebut dan bukan orang yang diluar nama-nama sebagai peserta penjaringan.

Masih menurut Habib, bahwa benar menurut UU, calon tunggal diperbolehkan jikalau memang tidak ada yang mencalonkan.

"Tapi kalau banyak yang mencalonkan dan kemudian dihambat dengan berbagai macam cara agar terjadinya calon tunggal itu adalah pelanggaran terhadap etika dan fatsun politik sehingga tujuan demokrasi menjadi tidak maksial"pungkas Habib yang juga mengikuti penjaringan di PDI Perjuangan itu. (uji/dur).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO