
"Sehingga merujuk amanah UUD 1945, harusnya sistem pemilu tersebut dikembalikan ke sistem pemilu parlemen. Namun sayangnya, UUD 1945 sudah banyak mengalami amandemen yang bermuatan transaksional dari kelompok kapitalis. Untuk mengembalikan keaslian UUD 1945 tersebut, perlu perjuangan dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, utamanya parlemen pusat. Sebab semua tak lepas dari intrik-intrik dan interes kelompok pemodal," pungkasnya. (yun/ns)