Berantas Rokok Ilegal, Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Cukai

Berantas Rokok Ilegal, Kominfo Jombang Sosialisasikan Undang-Undang Cukai Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar oleh Kominfo Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada 25 Februari 2020 kemarin. Dengan dihadiri oleh petugas dari bea cukai Kediri, serta beberapa warga dari wilayah setempat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja menegaskan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Rokok ilegal mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh izin/NPPBKC, dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi,” terangnya.

Menurut Adiek, rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan), bisa dikenai ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

“Mulai tahun 2019, pengenaan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya, yang meliputi ekstraks dan essens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snufftobacco) atau tembakau kunyah (chewing tobacco), dikenai tarif cukai 57%,” tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO