MOJOKERTO (BangsaOnline) - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Sofiyani melaporkan investor pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko ke Polda Jawa Timur. Pengusaha baja asal Surabaya itu dituduh memalsukan dua surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan Kementerian BUMN.
Aris menguraikan, dugaan pemalsuan surat itu diketahui tanggal 13 Mei lalu. Saat itu, Sundoro menunjukkan dua surat dari Kementerian BUMN dan PTPN XI kepada dirinya. Kedua surat itu berisi dukungan BUMN kepada pendirian pabrik baja PT MSB di kawasan cagar budaya peringkat nasional, di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
BACA JUGA:
"Surat dipalsukan dengan mengganti isi perihal surat, yakni yang sebenarnya berisi surat perkenalan perusahaan (PT MSB) saja. Namun, yang dikasihkan ke saya berganti menjadi surat dukungan dari BUMN tersebut," ungkap Aris kepada wartawan saat ditemui di kantor Advokat Anam Anis dan Rekan, Senin (22/12).
Adanya dua surat dukungan dari BUMN yang diduga palsu itu, menurut Aris mengganggu sikapnya atas rencana pembangunan PT MSB di kawasan yang saat ini dilindungi SK Kemendikbud nomor 260/M/2014 sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.
"Dampaknya mempengaruhi pola pikir seperti saya, karena munculnya dukungan dari BUMN bagi pejabat seperti saya tidak mungkin bertolak belakang sama sekali," cetusnya.
Dalam laporan bernomor LP/1567/XII/2014/UM/SPKT tertanggal 19 Desember itu, Aris menuding Sundoro telah membuat dan menggunakan surat palsu, yakni melanggar pasal 263 KUHP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




