Kepala BPCB Trowulan Laporkan Investor Baja ke Polda

"Untuk siapa yang memalsukan, saya tidak bisa memastikan. Namun, saya menerima surat yang terindikasi dipalsukan itu dari Pak Sundoro dibawa ke kantor saya," tandasnya.

Kuasa hukum , Anam Anis mengatakan, kliennya baru mengetahui jika surat dari BUMN bernomor S-14/D1MBU/2010 perihal dukungan pembuatan pabrik pengecoran dan surat dari PTPN XI bernomor HH-PESWA/12.014 yang diterima Aris dari Sundoro ternyata tak sama isinya dengan arsip resmi dua lembaga tersebut.

"Klien kami sudah mengecek ke Kementerian BUMN maupun PTPN XI. Jelas tindakan Sundoro Sasongko melanggar Pasal 243,244 dan 246 KUHP tentang membuat dan menggunakan surat palsu," ucapnya.

Sebagai aktivis peduli Majapahit Gotrah Wilwatikta, Anam Anis mengimbau kepada semua institusi yang terkait dengan perizinan yang sedang diajukan oleh Sundoro Sasongko untuk menghentikan proses perizinan pendirian PT MSB.

"Ada kemungkinan dua surat yang diduga dipalsukan itu disertakan dalam proses perizinan," tegasnya.

Sementara belum ada tanggapan dari Sundoro terkait laporan ini. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak bisa tersambung. Sebelumnya, bahkan, investor PT MSB, Sundoro Sasongko menggugat SK Kemendikbud nomor 260/M/2013 yang menetapkan Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya (KCB) peringkat nasional. Sundoro menganggap jika Kemendikbud menjadi penghalang membangun pabriknya di Trowulan. Hingga saat ini, sidang gugatan tersebut masih bergulir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO