Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Masih Dihitung

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Manggisan Masih Dihitung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, saat dikonfirmasi wartawan.

"Sesuai Undang-Undang Tipikor, PKN (penghitungan kerugian negara) itu yang diakui adalah penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni inspektorat," jelas Setyo.

Saat itu, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Tim Ahli dari Fakultas Teknik, Universitas Jember (Unej).

"Karena itu, kita sekarang sedang bekerja secara teknik untuk di bawa ke persidangan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, penghitungan kerugian negara ini bisa lebih besar dari nilai yang dihitung oleh tim ahli dari FT Unej," ungkapnya.

Sembari menanti kesimpulan penghitungan dari BPKP, Setyo enggan menjelaskan lebih lanjut. Termasuk soal pengembalian kerugian negara dari pihak tertentu.

"Saya belum bisa menjawab, karena tim BPKP sedang bekerja. Nanti mereka yang akan memberikan kesimpulan kepada kami. Hasilnya seperti apa, itu kewenangan dari BPKP. Ini kan seperti kasus Jiwasraya, jadi penghitungannya masih harus menunggu dari mereka," pungkasnya.

Khusus dalam Pasar Manggisan, anggaran mencapai lebih dari Rp 7,8 Miliar. Proyek revitalisasi atau perbaikan Pasar Manggisan merupakan salah satu proyek dari "mega proyek" revitalisasi pasar tradisional yang dicanangkan Bupati Jember, dr Faida. Pada tahun 2018, Faida mencanangkan perbaikan terhadap 12 pasar tradisional di berbagai penjuru Jember.

Namun penggarapan proyek tersebut mangkrak, diduga karena ada mark-up. Kontraktor terlambat menyelesaikan proyek miliaran itu, hingga batas akhir sesuai kontrak.(ata/yud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO