Bupati Sumnenep Dr. KH. A. Busyro Karim, pada acara pembukaan sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2020-2026.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala desa harus memberikan ruang untuk partisipasi seluruh elemen masyarakatnya, sebagai kekuatan pemerintahan desa dalam rangka membangun kemajuan desa.
Demikian dikatakan orang nomor satu di Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim pada pembukaan sosialisasi Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2020-2026, di salah satu Hotel di Sumenep, Selasa (11/02/20).
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Ia mengingatkan penyelenggara desa dalam menjalankan tugas pokoknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang hakikatnya adalah mengembalikan desa pada suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kunci yang terkandung dari Undang-Undang Desa adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pembangunan Desa,” terangnya,
Ruang partisipasi masyarakat, kata bupati, tidak harus dilakukan sendiri atau melalui perorangan, namun melalui perwakilannya di antaranya adalah Badan Permusyawatan Desa (BPD), sehingga jika partispasi masyarakat terakomodir bisa mendorong pembangunan Desa.
“Peran BPD memiliki posisi strategis dan perannya sangat besar dalam menjawab kebutuhan masyarakat sesuai kondisi masyarakat setempat, untuk mempercepat keberhasilan pembangunan Desa,” imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




