Satlantas Jombang akan Tindak Tegas Kereta Kelinci dan Bus Tayo yang Nekat Beroperasi di Jalan Raya

Satlantas Jombang akan Tindak Tegas Kereta Kelinci dan Bus Tayo yang Nekat Beroperasi di Jalan Raya Satlantas Polres Jombang bersama Dishub saat menggelar pertemuan bersama pemilik kereta kelinci. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres menyatakan akan menindak dengan tegas jika mengetahui Kereta Kelinci dan Bus Tayo tetap nekat beroperasi di jalan raya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres AKP A Risky Ferdian Caropeboka saat menggelar pertemuan bersama pemilik kereta kelinci serta bengkel yang merakitnya di salah satu ruangan di kawasan Terminal Kepuhsari, Kabupaten , Senin (10/02).

“Kami menyampaikan kepada pemilik, pengemudi, maupun bengkel perakit kereta kelinci dan bisa tayo, soal ketentuan kelaikan kendaraan. Ada pernyataan bersama, isinya tegas menyatakan bahwa mereka dilarang untuk beroperasi di jalan raya,” ucapnya.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pada pasal 50 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, uji tipe kendaraan wajib dilakukan setiap kendaraan modifikasi.

Pasal 50 ayat 1 menyatakan, bahwa uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Usai adanya pernyataan yang disepakati, pihak yang berwenang akan berikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan pada pasal 227 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jika mengetahui kereta kelinci dan bis tayo tetap beroperasi di jalan raya.

“Sanksinya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 227, dendanya maksimal Rp. 24 juta, kurangan maksimal 1 tahun,” terang mantan Kasat Lantas Polres Kediri.

Namun begitu, lanjut Risky, sebagai upaya toleransi, para pengemudi kereta kelinci dan bis tayo masih diperkenankan beroperasi di wilayah pedesaan.

“Untuk sementara, silakan kalau di jalan desa. Tapi kalau di jalan raya, sudah pasti kami berikan sanksi tegas,” tegas Risky.

Sementara, salah satu pemilik kereta kelinci, Misnan, asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno mengatakan, dalam pertemuan tersebut menemukan kesepakatan bahwa 'kereta kelinci' dan 'bis tayo', tidak akan melintas di jalan raya.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO