Satlantas Jombang akan Tindak Tegas Kereta Kelinci dan Bus Tayo yang Nekat Beroperasi di Jalan Raya

Pasal 50 ayat 1 menyatakan, bahwa uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Usai adanya pernyataan yang disepakati, pihak yang berwenang akan berikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan pada pasal 227 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jika mengetahui kereta kelinci dan bis tayo tetap beroperasi di jalan raya.

“Sanksinya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 227, dendanya maksimal Rp. 24 juta, kurangan maksimal 1 tahun,” terang mantan Kasat Lantas Polres Kediri.

Namun begitu, lanjut Risky, sebagai upaya toleransi, para pengemudi kereta kelinci dan bis tayo masih diperkenankan beroperasi di wilayah pedesaan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: