Bongkar Sindikat Curanmor, Polda Jatim Persilakan Warga Ambil Kendaraannya

Bongkar Sindikat Curanmor, Polda Jatim Persilakan Warga Ambil Kendaraannya Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Dirkrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kabidhumas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo sedang menunjukkan barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim dan jajaran berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  termasuk mengamankan penadah, pemalsu STNK dan BPKB, hingga pengguna kendaraan curian. Polisi juga mengamankan 42 kendaraan, yang terdiri dari 22 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat serta 7 pelaku.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si didampingi Dirkrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kabidhumas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo telah melakukan konferensi pers ungkap kasus curanmor (pemetik, penadah, dan pembuat dokumen palsu).

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, terungkapnya sindikat ini berawal dari pihaknya yang membentuk Satgas Jogo Boyo untuk menciptakan keamanan di wilayah Jatim.

"Sekarang kami dari tim satgas yang dibentuk Ditreskrimum mengungkap sindikat curanmor. Ini lengkap sindikat ini dari pemetik, penadah, setelah itu pembuat surat palsunya STNK dan penggunanya," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (5/2).

Luki menambahkan, ada tujuh pelaku yang diamankan. Misalnya pada kasus curanmor ada dua tersangka, yakni Agus Budiono alias Badak (50), warga Sumber Pinang, Karangharjo, Silo, Jember, dan Feri (27) warga Karangbaru, Silo, Jember.

Sementara untuk kasus penadahan, ada dua tersangka yakni Abdul Rahman (40), warga Desa Tatapan, Torjun, Sampang dan M. Hanif (30) warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Purwodadi, Pasuruan.

Selain itu untuk pemalsuan surat dengan dokumen palsu, Luki mengamankan Bismo (44) warga Dusun Pandantoyo, Ngancar, Kediri dan Edy Syafi'i (34) warga Desa Lembor, Brondong, Lamongan. Sementara untuk pencetak surat palsu ada Rakhmat Farid (37) warga Sawahan, Mojosari, Mojokerto.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO