Hakim Tipikor Minta JPU Tak Tebang Pilih Tindak Pejabat Terlibat Korupsi di BPPKAD Gresik

Hakim Tipikor Minta JPU Tak Tebang Pilih Tindak Pejabat Terlibat Korupsi di BPPKAD Gresik Suasana sidang kasus korupsi BPPKAD Gresik di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

Sementara saksi Bendahara Pengeluaran Sulis Widriyanti dalam kesaksiannya mematahkan keterangan saksi Lilis selaku Sekretaris Pribadi (Sepri) terdakwa Andhy Hendro Wijaya saat memberikan kesaksian pada sidang Jumat (31/1).

Di mana Lilis mengatakan sisa uang potongan tersebut disimpan di brangkas dan dipergunakan untuk kepentingan operasional kantor.

Menurut saksi Sulis, di BPPKAD cuma ada dua brankas, yakni brankas uang penerimaan dan pengeluaran. "Yang pegang kuncinya saya dan tidak pernah kunci dipegang oleh orang lain. Saya tidak pernah menerima sisa dana potongan dari saksi Lilis," ungkapnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tebang pilih dalam menindak pejabat dan lainnya yang terlibat dalam pusaran korupsi insentif pajak di BPPKAD.

"Jika uang itu dinyatakan ilegal, semua penerima harus diusut tuntas, termasuk para karyawan, tenaga harian lepas (THL), dan lainnya," tegasnya.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (7/2), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H. menyatakan bahwa kegiatan pemotongan insentif pajak di BPPKAD Gresik berlansung sejak tahun 2010.

Seharusnya, kata Hariyadi, sejak saat itu dilakukan penyidikan. Siapa saja yang menerima uang harus diusut. "Kalau dianggap pemotongan uang itu ilegal, kenapa baru sekarang? Tidak hanya itu, jaksa juga harus bersikap adil harus mengusut semua orang yang terlibat dan yang menerima termasuk karyawan THL, bagian kebersihan, dan bagian checker," katanya.

"Untuk perkara ini kami akan membuktikan dengan menghadirkan saksi ahli terkait status potongan uang insentif tanpa paksaan itu ilegal apa tidak. Saya yakin kalau uang tersebut bukan ilegal, karena didapat dari kesepakatan bersama, dan bukan uang negara," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO