Pemuda yang Hina Polisi di Medsos Juga Sebar Konten Porno

Pemuda yang Hina Polisi di Medsos Juga Sebar Konten Porno Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto menunjukkan barang bukti tangkapan layar akun facebook pelaku ujaran kebencian.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Akibat keisengannya, Tutut Galih Prasetyo (25) harus mendekam di penjara. Dia dijerat UU ITE karena mencatut nama dan foto orang lain untuk menebar kepada instansi kepolisian.

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari DSA, pria yang foto dan identitasnya disalahgunakan pelaku untuk membuat akun facebook, kemudian digunakan untuk menebar kebencian kepada polisi. DSA merasa dirugikan karena identitasnya dicatut untuk membuka akun facebook dengan nama "Diaz Diaz".

Setelah dimintai keterangan secara intensif, polisi menemukan fakta baru tentang ulah pria bertato ini. Dia, ternyata tak hanya melakukan , tapi juga sering menyebarkan konten porno menggunakan akun facebook dengan identitas orang lain.

"Pelaku ini selain menggunggah makian terhadap instansi kami, juga sering mengunggah konten berbau pornografi. Dengan menggunakan identitas dan foto orang lain yang saat ini juga sudah melapor ke kami karena merasa dirugikan," ungkap Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/1/2020).

Menurut Budi, saat dimintai keterangan pelaku mengaku melakukan perbuatannya hanya karena iseng. Pelaku adalah teman SMA pelapor yang nama dan fotonya dicatut untuk membuat akun facebook "Diaz Diaz".

"Pelaku dan pelapor saling kenal. Pelaku menggunakan identitas orang lain agar tidak ketahuan," imbuhnya.

Pelaku terbukti melanggar pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 45A ayat 2 pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah akun facebook dengan nama pengguna "Diaz Diaz" mendadak viral setelah mengunggah sebuah kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Postingan itu diduga diunggah oleh pemilik akun karena ketidakpuasannya pada penanganan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.

Postingan itu juga dibagikan akun "Diaz Diaz" di grup facebook Jual Beli Motor Blitar. Usai mendapat banyak tanggapan, akun itu kemudian merubah kalimat pada postingannya menjadi lebih sopan dengan menghilangkan kata-kata penghinaan. Meski begitu postingan itu terlanjur terdeteksi Tim Cyber Crime Polres Blitar. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO