GRESIK,BANGSAONLINE.com - PN Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan insentif pajak di BPPKAD Gresik dengan Terdakwa Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, Senin (27/1) hari ini.
Jika sebelumnya sidang digelar seminggu sekali setiap hari Jumat, sekarang sidang digelar seminggu 2 kali, hari Senin dan Jumat. Hal ini sesuai perintah Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan yang memimpin sidang Sekda.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
- Defisit APBD Gresik 2023, Sekda: Masih Kami Hitung dengan DPRD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik AA Ngurah Wirajaya kepada wartawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa pada sidang kali ini.
"Ada 40 saksi yang akan kami hadirkan sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami koordinasi dengan pimpinan untuk setiap sidang ada berapa saksi yang dihadirkan, " ujarnya.
Sementara Anggota Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik, Jhon Oi memastikan pihaknya bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (Kompak) akan kembali demo dalam sidang hari ini.
"Kami akan terus kawal sidang Sekda di PN Tipikor, " ujar Jhon Oi mendampingi Kordinator Genpatra Ali Candi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/1).
Menurut Jhon Oi, gerakan mengawal sidang kasus korupsi di BPPKAD sebagai bentuk komitmen Kompak Gresik untuk bersih-bersih korupsi di Kabupaten Gresik berjuluk "Kota Wali dan Santri" ini.
"Kami akan bumi hanguskan segala praktik korupsi di Kabupaten Gresik demi menjaga marwah telatah (bumi, Red) Gresik yang dikenal Kota Wali dan Santri," terangnya.
"Siapa pun pejabat yang terlibat harus diproses hukum dan diadili. Jangan sampai Muktar (eks Plt. Kepala BPPKAD) dan Sekda yang dijadikan tumbal untuk melindungi keterlibatan pejabat lain," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News