Hamili Pacar Lalu Ogah Tanggung Jawab, Bocah SMA di Blitar Diamankan Polisi

Hamili Pacar Lalu Ogah Tanggung Jawab, Bocah SMA di Blitar Diamankan Polisi Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Remaja asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar kota. Remaja berinisial P (17) yang masih berstatus pelajar ini diamankan setelah menyetubuhi B pacarnya (16) hingga hamil dua bulan.

P dilaporkan keluarga pacarnya setelah tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Kepada polisi, P mengaku menyetubuhi pacarnya itu sebanyak lima kali sejak bulan Oktober 2019. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku dan di rumah korban.

"Dari hasil penyelidikan dan pengakuan P, perbuatannya sudah dilakukan sebanyak lima kali hingga korban hamil dua bulan," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela, Minggu (26/1/2020).

AKBP Leonard Sinambela membenarkan bahwa pelaku menolak saat dimintai pertanggung jawaban. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Pelaku ini menolak dimintai pertanggung jawaban, hingga akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban," imbuhnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota. Pihaknya juga sudah melakukan visum dan memintai keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal UU 1 Tahun 2016 tentang perlindungan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO