Kejari Jember Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Kejari Jember Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan Tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan M. Faris Nurhidayat saat digelandang menuju lapas.

Diketahui Faris diperiksa selama kurang lebih 5 jam. "Diperiksa dari jam 9 pagi tadi, kurang lebih lima jam. Pemanggilan ini yang kedua sebelum jadi tersangka, adalah sebagai saksi. Setelah terbukti baru dinaikkan jadi tersangka ini," katanya.

Selama diperiksa, kata Agus, tersangka kooperatif. "Sangat kooperatif, terkait kemudian dia menganggapnya sebagai fitnah, nah kita punya alat bukti yang cukup kok. Makanya jadi tersangka ini," tukasnya.

Seada dengan Agusm menurut Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, penetapan tersangka terhadap Faris ini ditegaskan dengan alat bukti yang cukup. "Terkait pasalnya adalah sama dengan yang kemarin. Yakni Pasal 2 dan 3 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, pantauan wartawan di Gedung Kejari Jember, saat akan dimasukkan dalam mobil untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Jember, tersangka Faris beberapa kali mengucap protes.

"Ini Fitnah, Allah tidak tidur," ucapnya berulang-ulang.

Sampai kemudian petugas membawanya ke Lapas untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO