Polisi Tetapkan Sopir MPU Sebagai Tersangka dalam Laka Maut di Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satlantas Polres Tuban terus mendalami kecelakaan maut MPU Vs truk trailer yang merenggut 3 korban jiwa di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (15/1) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pihak Satlantas Polres Tuban menetapkan sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) bernopol S 7019 UE, Abdul Salim (33), warga Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban sebagai tersangka karena dinilai lalai saat berkendara.
"Kami sudah tetapkan sopir MPU sebagai tersangka karena lalai dan menyalip lewat jalur kiri," ujar Kasatlantas Polres Tuban AKP Ricky Tri Dharma kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/1).
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan, jika lokasi terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa itu merupakan salah satu blackspot di Bumi Wali Tuban, sehingga sangat rawan terjadinya laka lantas. Meskipun kondisi jalan lurus, dan rambu imbauan telah terpasang, di lokasi tersebut sering terjadi tragedi kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi para pengendara.
"Kita tekankan kepada para sopir MPU jangan menyalip dari kiri saat berkendara. Apalagi Tuban menjadi daerah dengan laka lantas cukup tinggi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa maut ini melibatkan MPU bernopol S 7019 UE yang dikemudikan oleh Abdul Salim, asal Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. MPU tersebut awalnya berjalan dari arah Tuban menuju ke arah Tambakboyo dengan menggunakan jalur kiri (jalur motor).
Saat di lokasi kejadian, MPU tersebut menyenggol truk yang sedang parkir di tepi jalan. Akibat menyenggol truk parkir itu, MPU langsung oleng ke kanan dan kemudian menghantam truk trailer dengan nopol B 9156 UE yang dikemudikan oleh Suharson, warga Desa Kodokan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jateng. Saking kerasnya benturan, sampai membuat kendaraan MPU itu berputar menghadap Timur.
Akibat kejadian laka lantas maut tersebut, tiga orang meninggal dunia, sementara 8 korban lainnya mengalami luka-luka. (gun/rev)
- Tag:
- kecelakaan-tuban
BERITA POPULER
- Diduga Hendak Tarik Mobil Nasabah Debitur, Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam
- Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA
- Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Ban di Sidoarjo Dihukum 20 Bulan Penjara
- Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban Diancam Setahun Penjara
- Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan