Enam Ormas Surati Plt Wali Kota Blitar, Tolak Rencana Pembukaan Karaoke

Enam Ormas Surati Plt Wali Kota Blitar, Tolak Rencana Pembukaan Karaoke Salah satu karaoke di Kota Blitar yang disegel Satpol PP.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Enam Ormas Islam mengirimkan pernyataan tertulis kepada Plt Wali Kota Blitar. Pernyataan tertulis yang dikirimkan Ormas Islam itu menyatakan keberatan dengan dibukanya kembali tempat karaoke. Mereka meminta Pemkot mempertimbangkan kembali kebijakan-kebijakan Pemkot yang akan diambil terkait keberadaan tempat karaoke.

Keenam Ormas Islam itu yakni NU, Muhamadyah, LDII, Banser, Ansor, dan FPI.

"Saya menerima enam surat dari Ormas Islam. Yang intinya mereka keberatan untuk dibuka saat ini. Karena situasi dan kondisinya masih belum kondusif," ungkap Santoso, Kamis (9/1/2020).

Karena hasil hearing dengan DPRD Kota Blitar terakhir, yang 2 mempunyai izin minta ditunda pelepasan segelnya. "Apalagi yang 4 lainnya, karena pertimbangan situasi dan kondisi yang masih belum kondusif," imbuhnya.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, secara prinsip Pemkot Blitar tidak akan melarang usaha. Sepanjang usaha yang dilakukan memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan yang berlaku. "Selain itu, tentunya dilihat dari kebaikan dan keburukannya. Ini harus kita pertimbangkan dari semua sisi, jangan hanya dari satu pihak," paparnya.

Ditambahkan Santoso, pembukaan kembali usaha karaoke menunggu Perda Hiburan yang isinya mengatur di antaranya usaha karaoke. Di mana dalam perda tersebut diatur secara detail, mengenai persyaratan dan sanksi pelanggarannya.

"Perda yang disusun eksekutif bersama dewan, berdasarkan masukan masyarakat itulah yang menjadi payung hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, 7 pengusaha hiburan karaoke mendatangi DPRD Kota Blitar. 7 perwakilan pengusaha itu dari Vivace, Gurame, Next, Jojo, 99, Grand Mansion, dan Puri Perdana. Mereka mengadukan nasib usaha mereka dan menanyakan kapan boleh beroperasi kembali. Mereka meminta kepastian kapan bisa membuka kembali usahanya. Terutama bagi pengusaha karaoke yang sudah memiliki izin lengkap dan memenuhi syarat untuk buka kembali.

"Kalau memang alasannya belum ada Perda yang mengatur, bisa diambil alternatif dasar aturan yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau memang tidak ada ketegasan dan solusi, kami akan melakukan gugatan PTUN dan tuntutan ganti rugi melalui PN," ungkap Karsono salah satu kuasa hukum pengusaha karaoke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO