Kamar yang menjadi lokasi percobaan pemerkosaan pelaku. Dan foto kanan, pelaku I Gede Budi Santika.
Selang kemudian, tubuh korban digerayangi pelaku. Tidak kuasa menahan nafsu bejatnya, AL pun dicumbunya secara paksa. "Korban tak kuasa melawan, karena pelaku tinggi dan bertubuh kekar," lanjutnya
Tidak berhenti di situ, pelaku semakin bernafsu. Tubuh korban dibopong ke kamar. "Berniat mencabuli korban," tegas mantan Kasatreskrim Polres Jombang itu.
Bahkan, korban hampir diperkosa. Beruntung korban bisa melepaskan diri. Hal itu dimanfaatkan korban untuk berlari sembari berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar tetangga. Pelaku lari ketakukan dan keluar rumah. Aksi bejat pria biadab itu pun pupus.
"Pelaku bersembunyi di rumah warga untuk meminta perlindungan," cetus Gatot.
Atas peristiwa tersebut, tetanga korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Tulangan. Hingga kini, Boy si lelaki bejat masih mendekam di sel tahanan Polsek Tulangan.
"Pelaku terancam Pasal 81 dan atau 82 UU no. 23 th 2002 telah dirubah dng UU no. 35 th. 2014 tentang Perlindungan anak. Hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Gatot. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




