Bupati Sumenep Abaikan Rekomendasi KASN, LSM Ancam Lapor KPK

Bupati Sumenep Abaikan Rekomendasi KASN, LSM Ancam Lapor KPK Abd. Majid, Kepala BKSDM Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polemik mutasi jabatan yang digulirkan Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 lalu terus berlanjut. Hingga detik ini, Bupati Busyro belum melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu dikirim KASN karena mutasi yang digelar Bupati Sumenep dinilai cacat hukum.

Terkait hal ini, Herman Wahyudi, S.H., pegiat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep mendesak bupati segera melaksanakan rekomendasi KASN. "Bupati harus melaksanakan amanah KASN agar tidak berimplikasi terhadap produk-produk yang dilakukan oleh OPD-OPD yang ada di beberapa satker," terang Herman, Kamis (19/12).

Herman mengaku bakal terus mengawal polemik mutasi ini. Ia bahkan ancang-ancang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi kerugian negara akibat tindakan yang diambil OPD selama ini.

"Bupati telah dengan sengaja mengulur ulur perintah yang diamanatkan dalam rekomendasi KASN demi kepentingan pribadinya. Mestinya harus dengan segera melaksankan rekom itu, sehingga tidak berakibat pada kerugian Negara," cetusnya.

Herman menyontohkan kasus serupa yang telah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti kabupaten Jember dan Kabupaten Mehasa Utara. “Rupanya Bapak Bupati belum mendengar berita yang terjadi di daerah-daerah lain yang kasusnya serupa,” pungkas Herman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKSDM) Sumenep, Abd. Majid saat dikonfirmasi, Kamis (19/12), mengatakan bahwa Pemkab Sumenep akan segera malaksanakan rekomendasi dari AKSN.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO