Abd. Majid, Kepala BKSDM Sumenep.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polemik mutasi jabatan yang digulirkan Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 lalu terus berlanjut. Hingga detik ini, Bupati Busyro belum melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu dikirim KASN karena mutasi yang digelar Bupati Sumenep dinilai cacat hukum.
Terkait hal ini, Herman Wahyudi, S.H., pegiat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep mendesak bupati segera melaksanakan rekomendasi KASN. "Bupati harus melaksanakan amanah KASN agar tidak berimplikasi terhadap produk-produk yang dilakukan oleh OPD-OPD yang ada di beberapa satker," terang Herman, Kamis (19/12).
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Herman mengaku bakal terus mengawal polemik mutasi ini. Ia bahkan ancang-ancang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi kerugian negara akibat tindakan yang diambil OPD selama ini.
"Bupati telah dengan sengaja mengulur ulur perintah yang diamanatkan dalam rekomendasi KASN demi kepentingan pribadinya. Mestinya harus dengan segera melaksankan rekom itu, sehingga tidak berakibat pada kerugian Negara," cetusnya.
Herman menyontohkan kasus serupa yang telah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti kabupaten Jember dan Kabupaten Mehasa Utara. “Rupanya Bapak Bupati belum mendengar berita yang terjadi di daerah-daerah lain yang kasusnya serupa,” pungkas Herman.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKSDM) Sumenep, Abd. Majid saat dikonfirmasi, Kamis (19/12), mengatakan bahwa Pemkab Sumenep akan segera malaksanakan rekomendasi dari AKSN.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




