Satlantas Polres Pamekasan Berlakukan Tes Psikologi dalam Pembuatan SIM, Warga Bingung

Satlantas Polres Pamekasan Berlakukan Tes Psikologi dalam Pembuatan SIM, Warga Bingung Suasana pembuatan SIM di kantor Satlantas Polres Pamekasan di jalan Raya Nyalaran.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan di jalan raya, Satlantas mulai memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (). Syarat tes psikologi ini diberlakukan mulai tanggal 16 Desember 2019.

Menurut Kasatlantas AKP Didik Sugiharto, tes meliputi pemeriksaan kesehatan terutama kesehatan rohani tersebut sesuai dengan salah satu persyaratan dalam mendapatkan .

“Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi,” ujar AKP Didik Sugiarto saat ditemui di kantornya, Senin (16/12/19).

Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.

Pembuatan dengan tes psikologi berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Salah satu syarat penerbitan adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek, yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja," pungkasnya.

Hari pertama diberlakukan tes psikologi bagi pembuat kendaraan bermotor tersebut, banyak para pembuat yang merasa bingung, karena menurut mereka tidak ada sosialisasi sebelumnya.

"Saya juga baru mendengar peraturan ini, seperti apa ujian psikologinya saya juga tidak tahu," ujar Soheb warga Tlanakan yang mau membuat C. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO