Melanggar Perda, Satpol PP Copot Dua Baliho Bacabup di Tuban

Melanggar Perda, Satpol PP Copot Dua Baliho Bacabup di Tuban Dua baliho yang dicopot Satpol PP Tuban karena melanggar Perda.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua baliho besar milik Amir Birhanudin seorang kader PDI Perjuangan dan Eko Wahyudi, Ketua Arus Bawah Jokowi dicopot , Senin (9/12). Dua baliho itu dicopot karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baliho di Jalan Basuki Rahmat Tuban tersebut tetap dicopot, meski pada hari yang sama telah datang Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto datang ke Tuban untuk menemui para kader banteng dalam rangka konsolidasi persiapan Pilkada Tuban 2020.

Kasi Operasi dan Pengendali , Joko Herlambang menegaskan pencopotan baliho tersebut tidak ada unsur politik. Penertiban ini dilakukan murni untuk penegakan Perda, karena di sepanjang jalan Basuki Rahmat (Basra) tidak boleh dipasang baliho.

"Baliho itu kita tertibkan karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Tuban Andi Hartanto menyampaikan, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan berkunjung di Kabupaten Tuban Senin (9/12/2019). Hasto hadir di Tuban dalam rangka untuk menghadiri konsolidasi partai.

"Kedatangan beliau untuk konsolidasi menyiapkan penguatan seluruh struktur partai jelang Pilkada," jelas Andi. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO