"Sehingga jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian baik, saya akan melaporkan hal ini dan membuat surat ke komisi VII DPR-RI. Agar nantinya komisi VII dapat memanggil dan meninjau kembali sistem kerja di perusahaan plat merah ini," tegasnya
Menyikapi hal tersebut, saat wartawan meminta klarifikasi dari Kantor PLN UP3, Sani Alfian Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP III Jember menjelaskan bahwa tagihan PLN berdasarkan temuan yang terjadi di lapangan. Kemudian, temuan yang ada langsung dituangkan dalam berita acara.
Menurut Sani pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN disaksikan oleh pelanggan. "Saat itu pelanggan kami menerima hasil temuan dalam berita acara dan menandatanganinya tanpa paksaan," katanya.
Seharusnya, lanjut Sani, jika kemudian pelanggan merasa keberatan atas temuan tersebut, pelanggan diperkenankan untuk meyampaikan keberatan. "Dari situ PLN akan menerjunkan petugas (Tim keberatan) untuk melakukan peninjauan ulang, tidak serta merta menyalahkan pelanggan dengan temuan yang ada," ulasnya.
"Dari peninjauan tersebut hasilnya bisa berubah, kami pun tidak serta merta main hakim sendiri," imbuhnya.
Sani mengimbau bagi masyarakat yang merasakan hal serupa agar melapor atau mengajukan keberatan sesuai mekanisme di PLN. "PLN tidak serta merta langsung melayangkan tagihan yang sedemikian rupa kepada pelanggan," tandasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News