AR, tersangka penggelapan motor saat diamankan di Mapolsek Sukolilo.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - AR (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo di pinggir jalan overpass tol Suramadu Desa Morkepek, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemuda asal Dusun Berek Lorong, Ds. Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan ini ditangkap setelah menjual motor milik temannya yang ia pinjam.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
Hal ini terjadi pada hari Kamis, 14 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Kolak Desa Sulolilo barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan. Bermula ketika AR meminjam sepeda motor korban untuk digunakan ke Surabaya.
Kemudian pada pukul 16.00 WIB, AR kembali tanpa membawa motor yang dipinjam dengan alasan, motor tersebut masih dipinjam oleh temannya. Namun ditunggu hingga beberapa hari, motor tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada AR di pinggir jalan overpass tol Suramadu. Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan AR.
"Tersangka suah diamankan. Ia juga mengaku kalau sepeda motor yang dipinjam telah dijual seharga Rp. 5 juta kepada SLH (DPO). Tersangka sendiri mendapatkan bagian Rp. 4 juta dan SLH mendapatkan bagian Rp. 1 juta," jelasnya.
Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (ida/uzi/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




