Salah satu titik parkir di Pasar Batu.
"Seharusnya karcis itu diberikan oleh jukir kepada mereka yang memarkirkan kendaraannya di area parkirnya. Hanya saja memang ada juga jukir yang tidak mau memberikan. Padahal mereka sudah memiliki karcis," ujar Bambang, Selasa (26/11).
Diungkapkan, para jukir ‘nakal’ tersebut sudah seringkali diingatkan oleh petugas. Namun mereka tetap saja bandel. Untuk saat ini, kata dia, pihaknya belum bisa menindak tegas karena masih ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang masih digodok DPRD Kota Batu.
Menurut Bambang, selain ada yang tidak memberikan karcis parkir, jukir juga menarik parkir dari ketentuan. Sesuai Perda, untuk sepeda motor seharusnya Rp 1.000, namun ditarik Rp 2.000. Untuk kendaraan roda 4 seharusnya Rp 2.000, namun ada yang menarik Rp 3.000.
"Mereka melakukan itu karena mereka memang tidak dibayar oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Salah seorang jukir di area parkir luar Pasar Besar Kota Batu mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki karcis parkir, namun hanya diletakkan di jok sepedanya. Alasannya, karena rata-rata pelanggannya sudah kenal.
"Iya mas, karcis parkirnya saya letakkan di jok sepeda. Saya rasa tidak perlu digunakan karena rata-rata yang parkir di sini orangnya ya itu-itu saja," ujarnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




