KPK Bidik Bupati Ra Momon, Pasca Tangkap Fuad Amin

KPK Bidik Bupati Ra Momon, Pasca Tangkap Fuad Amin bupati bangkalan ra momon ibnu fuad

JAKARTA (BangsaOnline) - Komisi Pemberantasan Korupsi () mulai mengembangkan penyidikan kasus suap kontrak jual beli gas Bangkalan kepada pihak lain. Lembaga penegak hukum itu menyatakan saat ini mulai membidik keterlibatan anak Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Makmun Ibnu Fuad, dalam kasus yang membelit ayahnya.

Wakil Ketua Adnan Pandu Praja menegaskan hal itu kepada awak media. Menurut dia, Makmun atau kerap disapa Ra Momon yang kini menggantikan ayahnya menjabat Bupati Bangkalan ditengarai ikut menjadi perantara suap dari PT Media Karya Sentosa alias Media Energi.

"Iya. Anaknya bagian dari yang menerima (suap) untuk diserahkan kepada bapaknya. Mata rantai," kata Adnan kepada awak media di Gedung , Jakarta, Rabu (3/12).

Adnan memastikan pada saatnya penyidik bakal memeriksa Ra Momon dalam kaitan kasus itu. Sebab menurut dia, keterlibatan Ra Momon dalam pusaran kasus ini diduga sudah lama terjadi. "Diindikasikan begitu. Terkait rangkaian ini. Pada saatnya akan diperiksa," ujar Adnan.

Menurut Adnan, Fuad sengaja melibatkan anaknya dalam perbuatan lancung itu sejak kesepakatan kontrak antara Media Energi, PD Sumber Daya, dan Bupati Bangkalan diteken sejak tujuh tahun silam. Dia menduga Ra Momon sudah mengetahui seluk beluk perbuatan ilegal itu.

"Bagian dari mata rantai. Ini yang kesekian. Tahunnya enggak tahu, agreement (perjanjian)nya 2007. Berarti sudah lama sekali," sambung Adnan.

Adnan juga menyatakan bahwa selain mengenakan gratifikasi juga menjerat Fuad Amin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Adnan Pandu Praja mengatakan akan menyita sejumlah rumah yang dimiliki Fuad.

"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan TPPU-nya," ujar Adnan. Menurut Adnan, rumah yang akan disita tersebut adalah empat hingga lima buah rumah yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan satu rumah yang berada di Jakarta.

Sejauh ini, lanjut dia, dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut berasal dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Kasus ini, kata dia, masih dalam tahap pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"MKS dulu dong. Yang lainnya belum," kata dia. Sementara proses penghitungan uang dalam tiga koper besar hasil penggeledahan di rumah Fuad Fuad Amin telah selesai. Total menyita uang sebanyak Rp 4 miliar.

Sumber: harian bangsa, merdeka

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO