Tuntut Coblosan Ulang, Warga Gayaman Geruduk Kantor Pemkab Mojokerto

Tuntut Coblosan Ulang, Warga Gayaman Geruduk Kantor Pemkab Mojokerto Warga Desa Gayaman saat menggelar aksi di pintu masuk Pemkab Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto menuntut Pilkades ulang, Senin (18/11). Tuntutan yang disampaikan ratusan warga di kantor Pemkab Mojokerto ini menyusul indikasi kecurangan dalam pemilihan kepala desa belum lama ini.

Dalam tuntutannya, massa membawa sound system dan belasan poster bertuliskan desakan Pilkades ulang. Pesan yang disampaikan dalam poster mereka adalah: hitung ulang surat suara yang tidak sah, deso sebelah tembus sah kok desa ku gak sah, bisa gak bisa harus dihitung ulang, aku bukan hewan yang selalu kau bodohi, kedzoliman pasti hancur. 

Dalam aksi itu, warga juga membawa beberapa artis lokal agar tak sepi dan menghibur. Kedatangan massa inis direspon Pemkab setempat. Usai orasi, sepuluh perwakilan diperkenankan masuk untuk menyampaikan tuntutannya yang ditemui Kabag Hukum Tatang Mahendra dan Yoi Afrida kepala Kesbang.

Koordinator aksi Ahmad Rifai menjelaskan bahwa surat suara tidak sesuai dengan Pasal 45 Tata Tertib Pilkades serentak. Sebab kertas suara langsung menunjukkan salah satu calon. Sehingga, bila gambar yang ada di lipatan teratas dicoblos, otomatis mengenai gambar calon di lipatan bawah.

“Harusnya lipatan kertas suara tidak langsung menunjukkan salah satu calon. Sepertinya ada upaya untuk membuat surat suara tidak sah,” jelas Rifai sebelumnya.

Warga mengaku menemukan sebanyak 946 surat suara dinyatakan tidak sah tersebut karena terdapat coblosan yang tembus. Satu coblosan ada di gambar calon dan tanda coblosan yang lain, ada di luar gambar dan tidak mengenai kandidat lain. Coblosan tersebut dinilai tidak sah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO