PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Perum Perhutani KPH Madura melaporkan Kepala Desa (Kades) Pandan, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Subairi, terkait dugaan penebangan liar pohon mangrove di desanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Madura, Rumhayati yang membenarkan bahwa Kades Pandan Subairi sudah dilaporkan atas dugaan penebangan hutan mangrove di kawasan milik Perhutani.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Warning SPBU untuk Tidak Curang Jelang Mudik Lebaran
- Di Pamekasan, Khofifah Pesankan Pentingnya Kedermawanan Orang Kaya
- Seorang Anggota TNI di Pamekasan Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Pemain Musik
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
Sebelumnya sempat diadakan mediasi, namun Kades Pandan tetap menebang pohon mangrove yang jelas-jelas dilindungi pemerintah. "Sudah dilakukan mediasi kepada kades, namun pihak pelaku tidak berkenan," kata Rumhayati.
Bahkan menurut Rumhayati, dalam pembabatan mangrove, Subairi tidak pernah koordinasi. Dan saat diminta agar menghentikan penebangan tersebut, malah semakin menjadi-jadi.
"Saat diminta untuk berhenti melakukan penebangan oleh Polisi Hutan, mereka tidak menghiraukan," ungkapnya, Kamis (07/11/19).
Akibat penebangan liar tersebut, Perum Perhutani KPH Madura merasa dirugikan. Sebab, selain tanpa koordinasi, dari 60 hektare lahan mangrove, 0,26 hektare di antaranya yang masuk Desa Pandan, rusak.