Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat memberikan arahan kepada anggota.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Pamekasan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara liar maupun menggelar pesta petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan tradisi menerbangkan balon udara yang dilengkapi rangkaian mercon atau petasan rakitan sangat berisiko dan dapat memicu berbagai kejadian berbahaya.
Menurutnya, balon udara liar tidak hanya berpotensi mengganggu jalur penerbangan, tetapi juga rawan tersangkut pada jaringan listrik hingga memicu kebakaran saat jatuh di permukiman warga.
Risiko tersebut semakin tinggi ketika balon dilengkapi petasan yang dapat meledak sewaktu-waktu di udara maupun saat mendarat.
“Balon udara yang dipasangi mercon sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan warga, juga berpotensi menimbulkan kerugian besar jika jatuh dan memicu kebakaran,” jelas Hendra, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, kapolres juga menyoroti maraknya pesta petasan yang pernah terjadi di wilayah Kecamatan Proppo. Ia menegaskan kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.
“Saya tidak mau ada korban jiwa lagi, seperti yang terjadi pada tahun 2025 di wilayah Proppo akibat pesta petasan. Itu menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.
Hendra menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan hingga pasca Idulfitri. Untuk itu, Polres Pamekasan akan meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah wilayah rawan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mempertahankan tradisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah dan kegiatan positif, bukan justru diwarnai dengan aksi berisiko seperti balon udara liar maupun pesta petasan,” ujarnya.
Sebagai informasi, menerbangkan balon udara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan maupun masyarakat dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama dua tahun serta denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dim/rev)















