Tafsir Al-Isra' 70: Fatwa Kiai Tak Digubris Umat, Apa Sebab?

Tafsir Al-Isra Ilustrasi

Oleh: Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag*

70. Walaqad karramnaa banii aadama wahamalnaahum fii albarri waalbahri warazaqnaahum mina alththhayyibaati wafadhdhalnaahum ‘alaa katsiirin mimman khalaqnaa tafdhiilaan.

Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.

TAFSIR AKTUAL

Terkait ramai-ramai soal label "kafir", dalam beda pendapat itu ada dua istilah: Pertama, khilafiyah dan kedua hafawat atau saqathath. Khilafiyah adalah perbedaan pendapat, di mana masing-masing punya dasar yang kuat, seperti nash, al-qur'an, al-hadis, atau ijtihad yang benar sesuai kaidah. Maka nilai masing-masing pendapat adalah benar dan bisa dijadikan hujah, serta sah diamalkan.

Sedangkan saqathtath atau hafawat adalah pendapat ngawur yang menyalahi kaidah pemikiran secara umum. Bisa tanpa rujukan kuat atau akal-akalan belaka. Orang bisa berkata beda tafsir, tapi dasar tafsir yang dipakai apa. Mungkin akal-akalan dan kepentingan nafsu. Fuqaha sepakat, bahwa saqathath tidak bisa dijadikan hujjah.

Contoh khilafiyah seperti menyentuh istri, apakah membatalkan wudlu atau tidak? Malik ibn Anas mengatakan "tidak" dan muridnya, al-Syafi'ie yang mengatakan "ya" sama-sama punya dasar yang kuat, sehingga keduanya bisa dijadikan hujjah. Silakan, sekadar kesentuh kulit istri, lalu tetap shalat. asal wudlu anda sempurna, maka sah-lah shalat anda.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO