KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota Kediri atas nota keuangan Raperda APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020, Senin (28/10), bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Kediri.
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri H. Agus Sunoto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino, serta 20 anggota legislatif dari berbagai fraksi.
BACA JUGA:
- Pemaparan Pj Wali Kota Kediri soal Pengajuan LKPJ TA 2023
- Raperda APBD 2024 Disetujui Jadi Perda, Pj Wali Kota Kediri Siap Tindak Lanjuti Catatan Dewan
- Ini Jawaban Pj Wali Kota Kediri soal Pandangan Umum 8 Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2024
- Pj Wali Kota Kediri Tonton Wayang Kulit Lakon Begawan Tjiptoning Tapa Brata
Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, dan perwakilan mahasiswa.
Mengawali penjelasannya, Ning Lik menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 21 Tahun 2011, bahwa Kepala Daerah dalam menyampaikan Raperda tentang APBD harus disertai nota keuangan.
Untuk itu, tahapan awal dari proses penetapan ini adalah penyampaian nota keuangan yang merupakan satu kesatuan dari rancangan APBD tahun Anggaran 2020. Di mana penyusunan RAPBD Tahun 2020 berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Kediri tahun 2020.
Ning Lik melanjutkan, dalam RAPBD Tahun 2020 Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menetapkan tema pembangunan Pemerintah Kota Kediri Tahun 2020, yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk pembangunan yang berkualitas.