
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Perda. Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswari, bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri dalam rapat paripurna, Selasa (30/09/2025).
“Hari ini antara kami dan DPRD menyetujui perubahan APBD tahun anggaran 2025. Hal ini untuk percepatan pembangunan di Kota Kediri baik infrastruktur, beasiswa, BOSDA dan program Sapta Cipta lainnya. Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri,” kata Vinanda.
Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan mekanisme penting dalam pengelolaan keuangan daerah agar anggaran tetap relevan, responsif, dan adaptif terhadap dinamika yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Perubahan APBD 2025 disusun dengan mempertimbangkan penyesuaian terhadap pendapatan daerah, baik dari transfer pusat, pendapatan asli daerah, maupun sumber sah lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan alokasi belanja daerah untuk mendukung program prioritas dan pelayanan publik, serta penyesuaian pembiayaan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.
“Proses pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan secara intensif, transparan, dan konstruktif antara Pemkot dan DPRD Kota Kediri. Terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan saran dalam rangka penyempurnaan Raperda ini,” jelasnya.
Sebagai kepala daerah termuda, Vinanda berharap perubahan APBD ini dapat memberikan dampak positif terhadap capaian pembangunan Kota Kediri, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun peningkatan kualitas layanan publik. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemkot untuk mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN dan sejahtera. (uji/mar)