Konsultasi Persyaratan Jalur Independen, Puluhan Relawan Sukoiri Datangi Kantor KPU Gresik

Konsultasi Persyaratan Jalur Independen, Puluhan Relawan Sukoiri Datangi Kantor KPU Gresik Pendukung M. Sukoiri saat bertemu dengan Ketua dan komisioner KPU Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan relawan Kepala Desa (Kades) Sidowungu Kecamatan Menganti, M. Sukoiri yang mengatasnamakan diri 'Relawan Perubahan Kabupaten Gresik', mendatangi kantor , Senin (28/10).

Kedatangan para pendukung Sukoiri ini untuk mempertanyakan persyaratan maju Pilbup Gresik melalui jalur independen (perorangan). Mereka dari perwakilan komunitas buruh, pemancing, serikat pekerja, klub motor, santri, wong bodho, anak jalanan, dan lainnya. Mereka ditemui langsung oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni, dan para komisioner lain.

Warsono, S.H., Ketua Relawan Perubahan Kabupaten Gresik, menyatakan kedatangan pihaknya ke sebagai bentuk dukungan terharap Sukoiri yang berencana maju sebagai calon bupati melalui independen.

"Ini adalah pemikiran kami bersama untuk mendukung Gus Sukoiri sebagai calon bupati untuk Gresik perubahan," ujar dia.

Warsono mengaku telah menyiapkan berbagai persyaratan dukungan seperti yang disampaikan KPU.

Hal yang sama disampaikan Penasihat Wong Bodho Pondok Mburi, Sudarmono. Ia menyatakan, kedatangan relawan ke KPU sebagai bentuk dukungan agar Sukoiri bisa maju pada .

Sementara Ketua Ahmad Roni menyatakan bahwa salah satu syarat untuk maju sebagai calon dari jalur perorangan yakni minimal harus mengantongi dukungan 69.529 KTP. Ketentuan itu mengacu daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2019 sebanyak 927.045 pemilih.

"Ketentuan perundangan-undangan yang ada, bahwa DPT di bawah 1 juta maka syarat dukungan perorangan 7,5 persen. Dukungan berupa tanda tanda tangan disertai KTP elektronik," ujar Roni.

Adapun untuk penyerahan dukungan perorangan dibuka KPU mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Sementara masa pendaftaran calon perorangan dibuka pada 16-18 Juni 2020.

"Saat pendaftaran, syarat harus klir. Untuk bentuk dukungan pemilih, satu orang satu pernyataan. Bukan bentuk rekap. Satu orang satu pernyataan. KTP elektronik harus nempel di kertas dukungan, tak boleh pisah dan tak usah pakai materai," jelasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO