BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Badrut Tamam akhirnya angkat bicara soal pemeriksaan Kepala Disdik Bambang Budi Mustika. Ia menyampaikan, pemeriksaan itu terkait laporan indikasi penyimpangan bantuan operasional sekolah (BOS) berupa pengadaan buku.
Dalam laporan itu, disebutkan indikasi penyimpangan menyangkut pengadaan buku pada SD dan SMP terjadi pada tahun 2016, 2017, dan tahun 2018.
BACA JUGA:
- Berkas Hasil Asesmen 5 OPD Bangkalan Ditolak Kemendagri, ini Tanggapan Pj Bupati
- Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
- Gelar Aksi, FKMG Minta Disdik Bangkalan Selesaikan Persoalan Pendidikan di Kecamatan Geger
- Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
Bahkan, Badrut menyatakan kemungkinan akan kembali memanggil Bambang Budi Mustika, dalam rangka memperdalam keterangan. "Tentu kalau dibutuhkan. Kita (Kejaksaan-red) tidak akan membeda-bedakan, mungkin di atasnya Kadisdik akan kita panggil," ujarnya.
Ketika ditanya oleh media siapa yang dimaksud 'di atasnya', apakah Wakil Bupati Mohni karena saat itu Mohni masih menjabat Kepala Disdik, Badrut tak menjawab dengan gamblang.
"Siapa pun bisa dipanggil, dan kita tidak mengada-ada, dan fakta itu ada. Jadi siapa pun di depan hukum sama, tidak terkecuali," pungkasnya seraya meminta kepada media dan masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News