KEK Singhasari Tawarkan Kemudahan Investasi di Jawa Timur

KEK Singhasari Tawarkan Kemudahan Investasi di Jawa Timur Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pariwisata, Arief Yahya dan Bupati Malang, H. M. Sanusi saat kegiatan di Malang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum dibentuknya Kawasan Khusus (KEK) Singhasari di Kabupaten Malang telah diterbitkan oleh pemerintah, Selasa (8/10). Menteri Pariwisata Republik Indonesia Dr. Ir. Arief Yahya M.Sc menyerahkan PP No 68 Tahun 2019 tentang KEK Singhasari tersebut pada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Khofifah menuturkan KEK Singhasari menjadi program pemerintah yang ditunggu-tunggu. Oleh sebab itu ia optimis adanya KEK Singhasari akan mendongkrak tumbuhnya ekonomi baru khususnya di sektor pariwisata dan digital IT.

"Kami yakin PP ini menjadi bagian penting bagi pemprov Jawa Timur untuk take off di bidang ekonomi digital dan teknologi. KEK Singhasari akan memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi warga Malang Raya, tapi juga Jawa Timur dan Indonesia," kata Khofifah.

Lebih jauh, mantan Menteri Sosial RI ini menyebut hari ini cloud and computting menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu kerja sama dengan sektor-sektor strategis seperti dengan IBM dan AWS adalah menjadi kebutuhan bagi Jawa Timur. Terlebih Jawa Timur ditunjuk sebagai pilot project untuk pengembangan teknologi IT oleh menteri perindustrian.

"Saya rasa setelah hari ini kita laksanakan untuk ground breaking Alun-alun Singhasari, tentu kami berharap program berikutnya adalah titik-titik detail KEK segera disiapkan, baik yang cluster untuk tourism maupun digital IT," kata Khofifah.

KEK Singhasari memiliki luas sebesar 120.3 hektare. Yang meliputi kawasan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Setelah diterbitkan PP No 68 Tahun 2019 ini, maka Bupati Malang ditugaskan untuk membentuk badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP diundangkan.

Badan usaha tersebut yang nantinya bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Singhasari. Maksimal dalam waktu tiga tahun badan usaha tersebut harus sudah bisa beroperasi.

"Maka sebagaimana tadi kami menyampaikan di pembukaan Jatim Fair di Grand City, kami meminta kepada semua pihak dapat menyampaikan pada siapa pun yang akan berinvestasi di Jatim, Insyaallah Jatim aman dan kondusif. Investor bisa berinvestasi di sektor yang menjadi bagian dari passion dan concern mereka. Khusus di KEK Singhasari terutama di bidang wisata dan digital IT," kata Khofifah.

Sementara itu Menteri Pariwisata Republik Indonesia Dr. Ir. Arief Yahya M.Sc mengucapkan selamat pada Jawa Timur yang mendapatkan penerbitan PP No 68 Tahun 2019 tentang KEK Singhasari. Dalam wawancara dengan media, ia menegaskan poin penting dengan adanya KEK adalah adanya kemudahan pelayanan dan perizinan, insentif pajak, serta dukungan infrastruktur dasar.

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO