JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang pengusaha dan pemilik toko busana di Jember, Jawa Timur, Siras Husen Bin Ali Husen diringkus Satreskoba Polres Jember. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di rumahnya, kawasan perumahan elit Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kamis (3/10/2019) lalu.
Diketahui, tersangka ditangkap bersama dengan rekannya Wibianto, yang diketahui juga sebagai target operasi polisi.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
- Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
- Polres Jember Ringkus 7 Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya, Amankan 42 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex
- Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Jember Paparkan Kronologi Penangkapan
Sejumlah barang bukti yakni satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram, 2 buah alat hisap bong, dan satu plastik kecil berisi 7,5 butir pil ekstasi, ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya, dan didapatkan di kamar pribadinya.
Selain itu juga di temukan satu kotak kacamata warna hitam yang ternyata terdapat pipet kaca berisi sisa sabu. "Ditemukan juga timbangan milik tersangka W (Wibianto, red) yang dari situ mengarah indikasi bahwa dia juga sebagai pengedar," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (7/10/2019).
Untuk tersangka Wibianto yang merupakan rekan Siraz, memang menjadi sasaran operasi polisi sejak lama. "Saudara W ini memang target operasi yang sudah cukup lama dan cukup licin menghindar. Namun, kemarin akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran kami," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan teman kerja sekaligus teman bermain. "Tersangka S (Siraz, red) ini mengaku sudah satu tahun terakhir memakai (narkoba, red). Kemudian tersangka W, juga mengaku sudah dua tahun (memakai). Kami masih mengejar bandar yang memasok narkoba kepada mereka berdua," tutur Alfian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News