BBM Naik, Jual Pil Koplo Lagi

BBM Naik, Jual Pil Koplo Lagi bbm naik, jual pil koplo lagi

SURABAYA (BangsaOnline) - Merasa tertekan oleh naiknya harga sehingga Moch. Sulung (19) warga Jl. Pucangan gg III nekat menjual lagi pil koplo. Itulah alasan pemuda lajang ini saat diperiksa Polsek Mulyorejo. Selama penangkapan yang dilakukan pada Kamis (13/11) pukul 20.00 WIB, polsek Mulyorejo berhasil mendapatkan 260 butir pil jenis double L yang siap diedarkan.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro saat didampinggi Kanit Reskrim AKP Sukoco menjelaskan, pelaku ditangkap di lapangan Flores Jl. Raya Sulawesi saat menunggu calon pembeli pil koplo.

Semula, anggota reskrim Mulyorejo mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi pil koplo di Jl. Sulawesi. Dari informasi tersebut anggota reskrim akhirnya melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, dicurigai seseorang sedang bersembunyi-sembunyi menunggu seseorang, juga terlihat dibungkus rokok miliknya tidak terisi rokok namun terisi pil warna putih yang telah dibungkus dengan plastik klip.

Dipastikan dia adalah pengedar pil koplo, maka polisi melakukan penangkapan.
Selama penangkapan pelaku digeledah di sekitar tubuhnya, dan ditemukan 16 klip plastik yang berisi 160 butir dan 2 klip plastik berisi 100 butir.

Karena dipastikan pelaku adalah pengedar maka anggota reskrim melakukan penangkapan dan mengelandang ke Polsek Mulyorejo. "Setelah dia mengaku akan menjual pil koplo yang dimilikinya maka kita lakukan penangkapan," tambah Kuncoro.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi kepada pelaku, di dapatkan bahwa pil koplo jenis doubel L akan dijual dengan perklipnya yang berisi 10 butir seharga Rp. 10.000.

Juga didapat pengakuan dari pelaku, untuk pil tersebut dibeli dari seseorang bernama Hendrik warga Jl. Raya Rungkut seharga 100 butirnya Rp. 70 ribu.
"Saya beli pil itu ke dia (Hendrik), sebelumnya dia saya SMS dulu, lalu ketemuan, setelah saya dapat barang kemudian saya jual keteman-teman saya," akui Sulung (pelaku). Pengakuan pelaku selain transaski pembelian, dia juga memberikan alasan sudah 3 bulan menjual pil yang harusnya dibuat untuk 'anjing' tersebut.

Pelaku juga berharap untuk berhenti menjual pil itu, namun karena ada kenaikan , maka dengan terpaksa diteruskan lagi menjual pil koplo. "Saya jual pil itu untuk tambah-tambah beli bensin (), apalagi sekarang bensin habis, saya tidak jadi berhenti untuk menjualnya," tambah Sulung.

Atas perbuatan tersangka kini polisi menjeratnya dengan Pasal 197 jo pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun.

Sumber: harian bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO