Coretax by DJP
MALANG,BANGSAONLINE.com - Beberapa pengguna masih ada yang mengalami kendala teknis saat menggunakan Coretax.
Salah satu kendala yang ditemui saat menggunakan Coretax yakni muncul pesan eror: "Branch ID of Income Recipient Not Found".
BACA JUGA:
- Solusi Eror Coretax Terbaru: Cara Download Bukti Potong SPT dan Kenapa Tak Bisa Unduh Bupot?
- Aplikasi Taspen Andal Error Hari ini, Apa Solusinya Jika Otentikasi Gagal dan Arti Error 503?
- Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP
- Lancar Nih! Solusi Coretax: Cara Mengisi dan Munculkan Data Geometris NPWP Terbaru
Untuk mengatasi masalah tersebut, para wajib pajak atau pengguna Coretax harus memahami arti pesan tersebut agar pelaporan menjadi lancar.
Arti Pesan Sistem Coretax
Jika Anda menemukan pesan tersebut saat melakukan input, sistem Coretax membaca bahwa tidak dapat menemukan atau mengenali identitas cabang dari penerima penghasilan yang tercantum dalam data yang diunggah.
Dalam konteks perpajakan, Branch ID merujuk pada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki cabang usaha, NITKU yang harus digunakan adalah kombinasi NPWP 16 digit NIK + 000000.
Kesalahan ini biasanya terjadi karena data NITKU yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Biasanya Pesan Error Tersebut karena Hal ini
1. NITKU Tidak Sesuai atau Tidak Dimasukkan dengan Format yang Benar
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa cabang, gunakan format NPWP 16 digit NIK + 000000. Untuk Wajib Pajak Badan atau yang memiliki cabang usaha, pastikan Branch ID yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
2. Data di Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Tidak Sinkron dengan Coretax
Jika sudah menambahkan NITKU di TKU namun error tetap muncul, kemungkinan besar data di Coretax belum tersinkronisasi dengan benar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




