Edarkan Pil Koplo, Warga Prambon Diringkus Polsek Tulangan

Edarkan Pil Koplo, Warga Prambon Diringkus Polsek Tulangan Purwanto (28), tersangka pengedar pil koplo saat digiring ke Mapolsek Tulangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Purwanto (28), warga Desa Simogirang RT 01/RW 04, Kecamatan Prambon harus mendekam di balik jeruji penjara. Pria yang masih bujang itu diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaan pil koplo.

Sebanyak 1.063 butir pil koplo disita polisi sebagai barang bukti.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang dikantongi polisi sebelumnya. Ia diringkus saat sedang ngopi di warung yang tak jauh dari rumahnya.

“Informasinya memang diwarung itu kerap dijadikan tempat peredaran pil koplo,” terang Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setyo Budi.

Berbekal informasi itulah, tersangka melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5 klip plastik kecil berisi masing-masing 10 butir pil koplo, 1 klip plastik berisi 20 butir pil koplo, dan 1 plastik berisi 993 butir pil koplo.

“Kita amankan uang Rp 470 ribu juga,” sebutnya. Berbekal barang bukti itulah, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tulangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku memang hendak menjual obat terlarang itu ke sejumlah rekannya. “Biasanya kalau transaksi memang di warung, jadi tersangka menunggu pelanggan,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Jombang itu.

Tersangka bakal menjual obat terlarang itu dengan harga Rp 25 ribu setiap satu tik (isi 10 butir). Pria yang belum menikah itu juga mengakui jika biasa membeli pil koplo dari rekannya. Biasanya ia kulak 1.000 butir pil koplo seharga Rp 800 ribu.

“Ngaku untung 400 ribu,” tambah Gatot.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. Sementara itu, polisi juga tengah memburu para tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi bakal terus bekerja untuk memburu para pengedar obat terlarang maupun narkotika, khususnya di wilayah Sidoarjo. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO