Tatib DPRD Gresik Izinkan Anggota Sidak di Luar AKD

Tatib DPRD Gresik Izinkan Anggota Sidak di Luar AKD Empat pimpinan DPRD Gresik ketika memberikan keterangan pers, SENIN (23/9) LALU. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - periode 2019-2024 membuat terobosan baru dalam meningkatkan tugas dan fungsinya. Dalam Tata Tertib (Tatib) Nomor 01 Tahun 2019 yang baru dirumuskan oleh Tim Tatib, anggota diizinkan melakukan bentuk pengawasan di luar atau tanpa Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Misalnya melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Benar seperti itu. Tatib kami yang baru ada klausul anggota bisa melakukan fungsi legislasinya di luar AKD," ujar Wakil Ketua , Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/9).

Terobosan baru ini, lanjut Nurhamim, sebagai implementasi masukan masyarakat, mengingat banyak pengaduan dan persoalan yang muncul belum bisa ter-cover oleh AKD karena terkendala waktu.

"Sehingga, dengan adanya terobosan baru ini, nantinya anggota DPRD bisa terjun dan menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Dan apa yang menjadi temuan anggota DPRD terkait dapat dijadikan masukan untuk ditindaklnjuti," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Teknis pelaksanaannya, 50 anggota melalui daerah pemilihan (dapil) masing-masing bisa langsung melakukan sidak sendiri tanpa AKD. Sidak tersebut meliputi semua yang menjadi wewenang DPRD dalam fungsi pengawasan seperti pendidikan, kesehatan, ke-PU-an, kesejahteraan rakyat (kesra), perizinan, pendapatan, keuangan, dan sektor lain. "Nanti pimpinan DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk masing-masing anggota," terangnya.

Ketua , Fandi Akhmad Yani menambahkan, pimpinan DPRD juga telah membuat kesepakatan bahwa dalam seminggu akan dilakukan evaluasi setiap kegiatan dewan. Termasuk, pengaduan, keluhan, maupun masukan dari masyarakat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO