Jimat berupa potongan rambut dan kuku yang dibawa pelaku saat beraksi.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Samsul Arifin (38), pria asal Wajak, Kabupaten Malang diamankan petugas Polsek Ponggok, Kabupaten Blitar. Tak hanya diringkus, namun polisi juga sempat menghadiahi Samsul dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat hendak diamankan.
Kini Samsul harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
BACA JUGA:
- Belum Sempat Dijual, Pelaku Curanmor di Belakang Markas TNI Blitar Diamankan Polisi
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
- Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti dua sepeda motor, polisi juga mengamankan sebuah tas berwarna hitam milik pelaku. Saat dibuka, tas tersebut berisi sebuah bungkusan dari kain batik. Di dalam bungkusan kain itu, polisi menemukan untaian rambut dan kuku. Barang ini diduga merupakan jimat yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Sebelumnya Samsul Arifin kepergok mencuri sepeda motor milik Sunarti, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dia mencuri Honda Vario nopol AG 4272 OA milik Sunarti.

(Barang bukti dua motor yang diamankan di Mapolsek Ponggok)
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




