PMI Blitar Temukan 15 Kantong Darah Terpapar HIV, Karena Pendonor Tak Jujur

PMI Blitar Temukan 15 Kantong Darah Terpapar HIV, Karena Pendonor Tak Jujur Petugas PMI Blitar menunjukkan stok kantong darah.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 kantong darah di PMI Kabupaten Blitar diketahui terpapar HIV. Keberadaan kantong darah yang terkontaminasi virus HIV tersebut diketahui melalui proses screening infeksi menular lewat tranfusi darah yang dilakukan oleh petugas PMI setempat.

Sekretaris PMI Kabupaten Blitar, Bambang Wahyudianto mengatakan, jumlah itu merupakan rekapitulasi data sejak bulan Januari hingga Juli 2019.

Menurut dia, tak hanya HIV, namun ada sejumlah penyakit menular lainnya yang terdeteksi. Jumlahnya mencapai 81 kantong. Dengan rincian sebanyak 38 kantong darah terdeteksi penyakit Hepatits B, 7 kantong terpapar Hepatitis C, 15 kantong terpapar HIV, dan 21 kantong darah terdeteksi penyakit kelamin siphilis.

"Selama tujuh bulan terakhir, kami menemukan 81 kantong darah yang terpapar penyakit menular. Hasil rekap yang kami lakukan setiap bulan mencatat ada 81 kantong darah yang terpapar penyakit menular," ungkap Bambang Wahyudianto, Jumat (13/9/2019).

Bambang menjelaskan, sebelum mengambil darah dari tubuh pendonor, petugas sebenarnya sudah meminta para pendonor untuk diperiksa berat badannya, tekanan darah, dan mengisi formulir sesuai prosedur.

Pada tahapan ini, calon pendonor harus jujur mengisi riwayat penyakit yang diderita. Baik yang masuk kategori menular atau tidak. Namun ada saja pendonor yang tidak mengisi formulir dengan jujur sesuai kondisi yang dialaminya.

Pendonor yang darahnya terpapar penyakit menular akan dilaporkan ke Dinkes. Selanjutnya, dinkes akan melakukan upaya konseling dan penanganan kesehatan lebih lanjut.

Sementara darah yang terpapar penyakit menular telah dipisahkan. Pihaknya kemudian akan mengirim darah tersebut ke rekanan di Surabaya untuk dimusnahkan.

"Yang positif terpapar penyakit menular dikirim ke rekanan di Surabaya untuk dimusnahkan. Kalau dulu bisa dimusnahkan di rumah sakit daerah dengan menggunakan insenerator alat yang digunakan memusnahkan limbah medis. Sekarang ada peraturan baru, rumah sakit tidak boleh menerima titipan limbah medis dari luar untuk dimusnahkan pakai alat mereka. Makanya kami kerja sama dengan pihak ketiga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO