Pasca Penyegelan 7 Kios di Lahan Perhutani, Pemilik Ungkap Karut-Marut Pengelolaan

Pasca Penyegelan 7 Kios di Lahan Perhutani, Pemilik Ungkap Karut-Marut Pengelolaan Sumadi saat menyerahkan surat ke Kantor Perhutani.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Disegelnya tujuh kios yang dibangun di atas lahan milik Perhutani mengungkap sejumlah tabir permasalahan di baliknya. Hal tersebut seperti diungkapkan pemerhati dan perlindungan hak masyarakat, Sumadi.

Ia mengaku menemukan banyak kesalahan dalam perjanjian sewa antara pemilik kios dengan pengelola.

"Saya melihat adanya kegaduhan di ruko yang berada di Desa Walikukun yang ternyata banyak klausul-klausul yang bertentangan dengan aturan yang ada," jelas Sumadi saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantor Perhutani Ngawi.

Dalam keterangannya dia juga mengungkap adanya dugaan kolusi dalam proses pembangunan tujuh kios tersebut. "Sebenarnya dalam pembangunan tersebut pemilik kios dilarang mendirikan bangunan permanen di atas lahan milik negara. Dan kenyataannya bangunan tersebut merupakan bangunan permanen," tuturnya.

Sayang, Sumadi yang mewakili suara pemilik kios tersebut gagal menemui orang nomor satu di kantor Perhutani. Ia akhirnya hanya menyerahkan surat yang mengungkap terjadinya kegaduhan serta keresahan bagi pemilik kios.

Sedangkan pihak Perhutani sendiri hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi sejak penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Ngawi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh kios yang dibangun di atas lahan Perhutani disegel oleh Satpol PP Ngawi. Penyegelan oleh satuan penegak perda tersebut bukannya tanpa alasan. Pasalnya, ternyata pembangunan kios tersebut tidak dilengkapi IMB serta memakan bahu jalan. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO