Home Industri Miras di Candi Digerebek, Polisi Sita Ribuan Liter Arak Siap Edar dan Baceman

Home Industri Miras di Candi Digerebek, Polisi Sita Ribuan Liter Arak Siap Edar dan Baceman Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memimpin memamerkan dua tersangka dan barang bukti yang diamankan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di kawasan Desa Sumorame RT 04 RW 02, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka.

Mereka adalah Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28), warga Desa Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat pembuatan miras jenis arak. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan.

"Setelah kami tindak lanjuti ternyata benar bahwa di lokasi tersebut ada pembuatan miras," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, saat gelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/9/2019).

Dalam penggerebekan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 180 kardus berisi arak siap edar, 20 drum bahan baku, 20 karung berisi gula, 2 karung berisi ragi, dan alat pembuatan arak. "Barang bukti dan dua tersangka langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka mengaku bahwa komposisi pembuatan arak tersebut ialah gula, ragi, dan air. Ketiga bahan tersebut dicampur dalam drum dan didiamkan selama 2 minggu dalam keadaan tertutup sehingga bahan-bahan terfermentasi.

Setelah itu, campuran bahan baku itu dimasak menggunakan tungku selama 4 jam atau sampai menguap. "Nah, uap itu disalurkan dengan selang ke dalam bak air dingin, sehingga uap tersebut menjadi arak kotor kemudian difilter dan dikemas ke dalam botol plastik," terangnya.

Kedua tersangka tersebut juga mengaku menjalankan bisnis itu sudah sejak Februari 2019. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 50 juta perbulan. "Tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkasnya. (cat/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO