Veronika Coman. foto: twitter.com/papua_satu
"Karena bersangkutan berada di luar negeri. Kami kerja sama dengan Interpol, ada tahapan-tahapan. Kita akan lihat nanti apakah akan melakukan pencekalan. Kita akan koordinasi selanjutnya. KTP WNI, namun sepertinya keluarganya banyak domisili di luar negeri," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Kapolda, bahwa Veronika Coman sangat aktif dalam mendampingi mahasiswa Papua. "Kalau kita cek file di Jatim, setiap ada kejadian di terkait masalah Papua, yang bersangkutan selalu ada di tempat. Seperti bulan Desember, mereka membawa wartawan asing dua," ungkapnya.
"Kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif memberitakan, mengajak provokasi, yang akan kami sampaikan di mana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus. Ini ada medianya, dan memakai bahasa Inggris," terang Kapolda.
Selain itu, masih menurut Kapolda, bahwa Veronika Coman juga menulis di twitternya, terkait momen polisi yang menembakkan gas air mata ke dalam asrama Papua.
"Di tulisannya, ia menyebut ada total 23 tembakan, termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, lalu disuruh keluar ke lautan massa. Kemudian, juga ditulis bahwa 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, satu kena tembakan gas air mata. Semua kalimat selalu ditulis memakai bahasa Inggris," paparnya.
"Sehingga kami putuskan dari gelar perkara, Veronika Coman kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU," pungkas Kapolda. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




