BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tak sampai satu jam, sekitar 100 pengendara R2 terjaring razia Satlantas Polres Blitar Kota. Razia ini digelar di Jalan A Yani Kota Blitar, Selasa (3/9/2019). Razia ini digelar dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2019.
"Razia hari ini merupakan rangkaian dari Operasi Patuh Semeru 2019. Sekitar satu jam menggelar razia, setidaknya ada 100-an pengendara yang kami tindak," kata KBO Lantas Polres Blitar Kota, Iptu Nanik Suryana.
BACA JUGA:
- Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
- Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
- Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
- Bukan di Jawa Barat, Video Aliran Sesat Bertukar Pasangan Konten Samsudin Diambil di Blitar
Dalam razia kali ini, Satlantas Polres Blitar menggandeng Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar melakukan sidang di tempat kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas. Selain itu, petugas gabungan dari TNI dan Dinas Perhubungan juga nampak dalam razia tersebut.
"Bagi pelanggar yang terjaring razia langsung bisa sidang di tempat. Kami menggandeng Kejari dan Pengadilan," imbuhnya.
Menurut dia, selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, sejak 29 Agustus lalu, Satlantas Polres Blitar Kota berhasil menindak sekitar 1.000 pengendara. Mayoritas para pengendara tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan.
"Mayoritas tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm. Ada juga pengendara di bawah umur. Namun jumlahnya hanya sekitar 100-an. Karena sebelumnya kami sudah gencar sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait larangan siswa yang masih belum memiliki SIM naik sepeda motor ke sekolah," jelasnya.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2019, ada tujuh prioritas sasaran. Di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, dan melebihi batas kecepatan.
Kemudian mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan, dan pengendara melawan arus. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News