Galang Tanda Tangan, Warga Jegulo Tolak Eksplorasi Migas oleh PHE TEJ

Galang Tanda Tangan, Warga Jegulo Tolak Eksplorasi Migas oleh PHE TEJ Warga Desa Jegulo menandatangani petisi penolakan eksplorasi migas oleh PHE TEJ.

"Perusahaan telah melakukan pengeboran secara sepihak tanpa melakukan sosialisasi sebelumnya terkait rencana eksplorasi, terutama penggunaan sumber mata air, penggunaan lahan tanah kas desa, serta dampak-dampak lingkungan lainnya," urainya.

Apalagi, lanjut Edison, selama ini tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan transparansi rencana kebutuhan maupun rekrutmen tenaga kerja sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Selain itu, perusahaan juga diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan melanggar pasal 11 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Di samping itu, perusahaan tidak melakukan Amdal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2, yang telah diubah menjadi PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1," bebernya.

"Kami meminta dokumen Amdal atau UKL-UPL. Sebelum itu, seluruh aktifitas eksplorasi yang dilakukan oleh PT PHE TEJ harus dihentikan sampai dengan terpenuhi seluruh aspek-aspek pengusahaan hulu Migas," pungkasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PHE TEJ belum bisa dimintai keterangan. Upaya yang dilakukan BANGSAONLINE.com dengan menghubungi pihak PHE TEJ melalui seluler juga belum membuahkan hasil. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO